Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Rumah Ibadah ke Pemerintah dan DPRD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan, jika setiap tahunnya, pemerintah daerah menganggarkan bantuan untuk rumah ibadah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Apabila warga belum memiliki dan ingin membangun atau melakukan perbaikan/peningkatan sarpras, warga bisa mengajukan bantuan rumah ibadah ke pemerintah daerah melalui biro Kesra, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Tentunya ada proses dan mekanisme juga yang berlaku dalam pengajuan bantuan rumah ibadah. Salah satunya yakni dengan mengajukan proposal, dimana nantinya proposal tersebut akan diseleksi lagi oleh pemerintah, dalam artian mana yang nantinya akan di prioritaskan terlebih dahulu,” ucap Sigit, kepada Kalteng.co, Selasa (18/7/2023).
Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini membeberkan, bahwa bantuan untuk rumah ibadah yang kerap diajukan selama ini kepada pemerintah yakni peningkatan fasilitas dan Sarpras.
“Untuk bantuan rumah ibadah, biasanya yang diajukan adalah peningkatan Sapras dan fasilitas. Oleh karena itu kami mendorong, agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik bantuan yang diberikan oleh pemerintah,” pesannya.
Lanjut Sigit menyampaikan, jika bantuan untuk rumah ibadah juga bisa disampaikan lewat lembaga DPRD Kota Palangka Raya. Dimana nantinya bantuan tersebut, bisa direalisasikan melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari masing-masing anggota DPRD.
“Bisa juga mengajukan bantuan rumah ibadah melalui proposal ke Anggota DPRD Palangka Raya. Karena di DPRD ada yang namanya anggaran pokir, dan pokir tersebut bisa direalisasikan untuk membantu rumah ibadah,” ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menutup pembicaraan. (pra)



