Diteror Pinjol, Jangan Keburu Panik! Lakukan Langkah Berikut Ini
KALTENG.CO-Maraknya aplikasi pinjaman online (Pinjol) membuat resah banyak kalangan. Pasalnya, tidak sedikit penyedianya jasa pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum lagi, para debt collector Pinjol biasanya selalu menebar teror kepada nasabah yang dianggap sulit membayar. Tidak hanya melalui telepon, melainkan pula dengan menyebarkan data nasabah melalui media sosial (Medsos).
Mengalami ditagih pinjaman online (pinjol), padahal tidak pernah meminjam sama sekali? Kejadian semacam ini tidak jarang terjadi, terlebih setelah adanya berita tentang kebocoran data masyarakat Indonesia yang diperjualbelikan di forum hacker, serta penyalahgunaan data masyarakat.
Misalnya, berita penagihan utang yang ditujukan kepada sebanyak 560 warga di salah satu desa di Garut. Padahal, warga desa tersebut tidak merasa pernah meminjam kepada siapa pun.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/7/2023), terdapat cara yang efektif untuk mengantisipasi tagihan bodong dari pinjaman tidak dikenal.
Menurut OJK, modus menagih dengan cara itu dapat dipastikan adalah pinjol ilegal. Sebab, pinjol yang terdaftar dan diawasi resmi OJK tidak memiliki hak untuk menghubungi nasabah, tanpa izin yang bersangkutan. OJK memberi saran jika mengalami penagihan, padahal tidak pernah meminjam, agar tidak panik lebih dulu.
”Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.
Sayangnya, penagihan biasanya tidak hanya berhenti di situ.
Penagih sering kali melakukan intimidasi dan teror yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Jika sudah pada taraf teror yang demikian, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib. Yakni pihak kepolisian di website https://patrolisiber.id/, OJK konsumen@ojk.go.id, atau Kementerian Kominfo https://aduankontem.id.
Mengantisipasi keamanan data pribadi masyarakat sendiri juga penting. Oleh sebab itu disarankan agar tidak klik sembarang link (tautan) di SMS, WhatsApp, atau media sosial lain. (*/tur)