BeritaPEMKAB KATINGAN

Parpol di Katingan Terima Bantuan Rp1,1 M dari Pemkab, Khusus yang Ada Keterwakilan di DPRD

KASONGAN, Kalteng.co-Setelah melewati berbagai proses, 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Katingan akhirnya menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan.

Bantuan dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 1.124.895.000 untuk tahun 2023, diserahkan Sekda Pransang kepada masing-masing Parpol yang mendapatkan bantuan di aula Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan, Senin (24/7/2023).

Pada kesempatan ini Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutan yang dibacakan Sekda Pransang menyampaikan, sejak tahun 2022 besaran nilai bantuan keuangan Parpol Kabupaten Katingan, sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya yaitu Rp10.369 per suara sah, sekarang menjadi Rp 15.000 per suara sah.

“Dengan adanya peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas,” ujar Pransang.

Sebab lanjutnya, proses politik demokratis tidak akan berjalan tanpa sumber keuangan yang memadai. Partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk mengorganisasi dirinya sendiri, dan berkomunikasi dengan publik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bantuan keuangan kepada Parpol merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Bantuan keuangan yang diberikan, tentu berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan fungsi Parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola, dan kualitas administrasi Parpol di daerah, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas,” katanya.

Dengan disalurkannya bantuan keuangan Parpol tahun 2023 ini, dia menegaskan, agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD/DPC Parpol yang bersangkutan.

“Tentunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Badan Kesbang Pol Katingan GH Edwar Doddy, menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat menteri dalam perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Parpol.

Setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada Parpol ke rekening masing-masing Parpol. Menurutnya tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara Parpol.

Berita acara serah terima dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) giro bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan melalui rekening kas umum dan diterima oleh DPD/DPC Parpol yang bersangkutan.

“Kemudian bantuan keuangan ini diberikan khusus bagi Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024,” pungkasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button