Hukum Dan Kriminal

Kalah Perdata, Kuasa Hukum Penggugat: PT STP Kami Minta Melaksanakan Putusan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalah gugatan perdata, PT STP diminta segera laksanakan putusan. Permasalahan yang melibatkan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) sebagai penyewa lahan perusahaan dengan pemilik lahan, H. Bahtiar alias H. Imron, hingga kini masih bergulir.

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi yang diajukan H Imron ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadiln Negeri (PN) Palangka Raya. Sebagai penggugat, ia dinyatakan menang dalam gugatan perdata tersebut, dimana pihak tergugat adalah PT STP.

Dalam putusan perdata Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan majelis hakim pada 18 Agustus 2023 lalu, menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan/kedudukan.

Menghukum para tergugat membayar uang sewa tahun ke tiga sampai dengan tahun ke enam yang selama ini belum dibayarnya. Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam akta No.17 tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi.

Menghukum para tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan semula dan seketika. Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan asli kedua surat pernyataan penyerahan tanah (SPPT).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum dari H Bachtiar Rahman alias H Imron mengatakan, perkara yang dialami kliennya sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih sekitar satu tahun terakhir. Untuk gugatan perdata dilayangkan pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Dengan adanya putusan dari majelis hakim terkait dikabulkannya gugatan wanprestasi itu, kami meminta agar PT STP selaku tergugat bisa segera melaksanakan putusan yang dikeluarkan tersebut,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, dalam gugatan tersebut, pihaknya menegaskan jika banyak hal yang menguntungkan. Salah satu pihaknya saja dalam perjalanannya. Kontrak sewa lahan yang terjadi antara klien kita dengan PT STP ini cacat prosedur.

“Majelis hakim sudah cermat dalam mengambil keputusan itu. Oleh sebab itu, PT STP kami minta segera melaksanakan putusan tersebut. Walaupun masih ada kesempatan banding dan informasinya mereka akan lakukan itu, kami siap hadapi di pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Ia menceritakan, kronologi permasalahan ini bermula saat kliennya menyewakan lahan kepada PT STP pada Oktober 2019 lalu. Dalam penyewaan itu memiliki jangka waktu sewa selama 11 tahun.

“Dalam transaksi yang berlangsung, PT STP hanya melakukan pembayaran selama dua tahun dengan biaya per tahunnya sebesar Rp166 Juta. Di tahun berikutnya, PT STP tidak melakukan pembayaran dan mengganti biaya sewa dengan pengurukan tanah. Pada tahun 2022 H Imron lalu menawarkan lahan tersebut ke PT STP untuk dijual namun ditolak,” urainya.

Mendapat penolakan itu, akhirnya H Imron ini menjual lahan tersebut ke pengusaha lainnya. Mengetahui adanya transaksi jual beli lahan itu, PT STP lalu melaporkan H Imron secara pidana yang berujung pada penetapan tersangka dan kini tengah berproses di pengadilan.

“Karena langkah yang tidak logis inilah makanya kami melapor secara perdata. Seperti kita ketahui, transaksi jual beli lahan ini tidak mempengaruhi sewa menyewa kedua belah pihak,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button