Hukum Dan Kriminal

Dua Mantan Kepala Desa Sungai Dau Dieksekusi

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini dua mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Dau harus merasakan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

 Eksekusi ini dilakukan berkaitan dengan dugaan penyelewengan APBDES Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara Tahun 2015 mantan Kades berinisial A dan Tahun Anggaran 2019-2020 berinisial S. Penanahan dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023). 

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasipidsus Yushar membenarkan eksekusi yang dilakukan jajarannya.  Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T-2) Kajari Kobar harus dilakukan. Karena kedua mantan Kades Sungai Dau berinsial A ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyatakan harus ditahan. 

 Sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penggunaan APBDes Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara. Sesuai dengan hasil audit tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 409.462.310,39. 

“Benar kami sudah menahan mantan dua mantan kades Sungai Dau inisial A dan S karena diduga melakukan penyelewengan uang negara. Jadi sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun,” katanya. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A, penyidik Kejari Kobar juga melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran  APBDes Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat T.A. 2019-2020.

 Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp379.563.129,47. Dan adapun dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan Pra Penuntutan.

 Akibat perbuatan kedua tersangka A dan  S telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan masih mendalami kasus ini apakah akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.(son)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button