Masyarakat Minta Penembak Warga Desa Bangkal Disanksi Adat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat minta penembak warga Desa Bangkal disanksi adat. Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan Mapolda Kalteng, Senin (16/10/2023) pagi.
Aksi turun ke jalan dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bangkal. Demonstrasi yang digelar ini merupakan tindak lanjut atas tragedi berdarah yang terjadi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP), beberapa waktu lalu.
Koordinator Lapangan Supantri mengungkapkan, dalam aksi ini pihaknya mengajukan tujuh tuntutan penting kepada Polda Kalteng terkait insiden yang terjadi hingga menewaskan salah seorang warga Desa Bangkal.
“Tuntutan kami yang pertama adalah meminta kepada Kapolri untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terkait insiden penembakan dan pemberi intruksi menembak,” katanya usai aksi.
Lalu meminta Kapolri untuk memberhentikan Kapolda Kalteng, Kapolres Seruyan dan penembakan serta pemberi isyarat penembakan bersama jajaran yang terlibat lainnya.
“Kami juga menginginkan agar pelaku dan pemberi instruksi dalam insiden ini dihukum sesuai dengan adat Dayak Kalteng sebagai bentuk sanksi adat,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta Kapolri untuk menarik mundur seluruh personel aparat Polri dari Desa Bangkal dan meminta aparat Polri tidak boleh melakukan PAM di setiap perusahaan yang ada di Kalteng.
“Lalu kami meminta kejelasan hukum terkait aktivitas yang telah dilakukan di luar Hutan Hak Guna Usaha (HGU) dan di dalam Hutan Konservasi. Kemudian endesak Gubernur Kalimantan Tengah bersama Satuan Polisi Daerah (SOPD) terkait untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Plasma Perkebunan sebesar 20 persen sesuai dengan komitmen yang telah diumumkan sebelumnya,” tandasnya. (oiq)