PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Manajemen RS Advent Palangka Raya dilaporkan ke Disnaker dan DAD Kalteng. Langkah tersebut diambil karena mereka merasa telah direndahkan sebagai SDM pribumi di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya.
Ada sebanyak tiga orang manajemen dari RS Advent Palangka Raya yang dilaporkan para pegawainya sendiri. Pelaporan itu dilakukan pada 12 Oktober 2023 lalu.
Sejumlah karyawan yang enggan namanya disebutkan ini mengungkapkan, permasalahan ini bermuara ketika pihaknya melapor ke Disnakertrans Kalteng karena tidak mendapatkan slip gaji usai beberapa kali meminta kepada manajemen.
Karyawan yang paling banyak bekerja di bagian perawat tersebut merupakan hasil perekrutan pada Maret 2023 lalu. Ketika sejak awal bekerja itu, pihaknya pegawai baru menerima uang gaji sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan pada Mei 2023.
“Kami tidak pernah diberikan ketika meminta slip gaji. Kemudian kami sepakat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata gaji yang dilaporkan berjumlah Rp3,2 Juta. Sedangkan yang diterima hanya Rp500 ribu saja,” urainya.
Adanya ketidakcocokan tersebut ditambah slip gaji yang tak pernah diberikan, para pegawai ini akhirnya melapor ke Disnakertrans Kalteng. Saat melapor, mereka sudah mewantiwanto agar menjaga kerahasiaan nama pelapor untuk terjaga.
Namun sayang diduga ada yang telah membocorkan nama karyawan yang melapor kepada pihak RS Advent Palangka Raya.
“Karena diketahui siapa saja yang telah melapor, kemudian nama-nama itu dipanggil satu per satu oleh manajemen,” sebutnya.
Disaat pemanggilan itu, versi mereka, terjadilah intimidasi dan penekanan. Ketika itu salah satu pegawai yang turut melaporkan ini penyakit kejang-kejangnya kambuh akibat mendapat intimidasi tersebut.
Intimidasi bahkan menjurus kepada merendahkan karyawan dengan pernyataan “susah mencari SDM disini yang sesuai kriteria”.
“Atas pernyataan itu, makanya kami melaporkan ketiga orang tersebut ke DAD Kalteng. Kami selalu putra putri daerah merasa direndahkan dengan pernyataan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini 10 karyawan telah tidak dilanjutkan kontraknya per 17 November 2023 sesuai kontrak yang ditandatangani pada Mei 2023 lalu. Dimana kontrak kerja hanya berlangsung selama enam bulan pada SK ketiga yang ditandatangani.
“Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang belum dibayarkan. Dimana gaji kami sesuai dengan UMR belum dipenuhi oleh RS Advent Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)