APBD Harus Memberi Dampak Berarti
KUALA KURUN, Kalteng.co – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023, beberapa waktu lalu.
”Dalam APBD tahun 2024, kami ingin berdampak bagi kemajuan pembangunan di berbagai sektor baik infrastruktur, sarana prasarana kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, perhubungan, kesejahteraan sosial dan sektor lain, serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Senin (20/11).
Pada pembahasan APBD tahun 2024, kata dia, pendapatan daerah ditargetkan Rp1.248.069.545.775 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Rp78.221.390.775, pendapatan transfer Rp1.163.104.155.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6.744.000.000. Selanjutnya, belanja daerah Rp1.404.290.475.252 atau terjadi surplus/defisit Rp156.220.929.477, penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp167.379.929.477, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.159.000.000, serta pembiayaan netto Rp156.220.929.477. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp0,-.
”Untuk rancangan APBD tahun 2024, telah dirinci dan dibagi ke masing-masing perangkat daerah, dituangkan dalam program dan kegiatan, telah disetujui dan disepakati dalam pembahasan bersama banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” tuturnya. Dia mengatakan, banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan sebagai rekomendasi kepada pemkab untuk diperhatikan tahun 2024, yakni meminta komitmen dan kerja keras perangkat daerah terkait capaian target dari PAD, karena realisasi tahun 2023 baru mencapai 37,90 persen.
”Kami ingin tahun 2024, perangkat daerah yang dibebankan target PAD harus lebih serius dalam mengoptimalkan dan menggali sumber potensi pendapatan lainnya, agar bisa terealisasi maksimal,” tegasnya. Selain itu, untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak menentu, disarankan agar ketahanan pangan pada bidang pertanian, peternakan, serta perikanan harus diperkuat, dengan mengajak seluruh komponen masyarakat mengelola lahan yang ada serta membudidayakan perikanan dan peternakan, sehingga kebutuhan pangan dapat tercukupi.
”Kepada dinas teknis yang berkaitan dengan ketahanan pangan untuk kembali lebih giat membina petani maupun kelompok tani (poktan) dan mengupayakan bantuan permodalan untuk pengembangan usaha tani, sehingga produktivitas petani mengalami peningkatan,” terangnya. Pada kesempatan ini, setelah dilakukan pembahasan antara legislatif dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Direksi PDAM beserta pihak eksekutif, bahwa Raperda tentang perubahan kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada (PDAM) disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Gumas. (dok)