Ketok Palu! Ben Brahim Divonis 5 Tahun dan Ary Egahni 4 Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketok palu! Ben Brahim divonis 5 tahun dan Ary Egahni 4 tahun. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) siang.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli mengungkapkan, pihaknya telah memvonis terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Lanjutnya, Ben Brahim dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Sedangkan Ary Egahni mendapat vonis berupa kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Menurutnya, dalam pembacaan pidana, Ben Brahim mendapatkan tambahan pidana berupa uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” pungkasnya. (oiq)




