Hukum Dan Kriminal

Laporan Terhadap Pj Bupati Lamandau Dihentikan, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Netralitas ASN

NANGA BULIK, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau resmi menghentikan laporan oleh DPD Partai Golkar Lamandau kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dan netralitas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Hal ini menyusul terbitnya surat Bawaslu tentang pemberhentian status laporan tanggal 20 Desember 2023. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor 001/LP/PP/Kab/21.10/XI/2023 yang diregistrasi dengan nomor 001/REG/LP/PP/Kab/21.10/XI/2023 dengan status laporan dihentikan.

Ada dua poin penting yang menjadi alasan dihentikannya laporan tersebut, diantaranya karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pokok aduan pelaporan. Kemudian laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Netralitas ASN dan kode etik.

Diketahui dalam  laporan tersebut pelapor dilakukan oleh H Hendra Lesmana dan Daang Padoma yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Lamandau. Dengan terlapor adalah Pj Bupati Lamandau DR. Dra. Lilis Suriani, MM., MM. RS.

Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsesaian Sengketa Bawaslu Ariyanto,  menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap laporan termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap laporan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran, sehingga Bawaslu menghentikan laporan tersebut,” kata Ariyanto.

Ariyanto menjelaskan, untuk meneliti dan mengkaji terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kode Etik Pj Bupati Lamandau, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan proses klarifikasi dan identifkasi bukti-bukti terhadap para pihak (Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi).

Proses tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamandau dari tanggal 7- 12 Desember 2023. Setelah dilakukan proses klarifikasi dan identifikasi bukti-bukti  tersebut Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan tersebut. 

“Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh setelah proses klarifikasi, selanjutnya dilakukan Proses Analisa, dan Bawaslu Kabupaten Lamandau menyimpulkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kode Etik dengan terlapor DR. Dra. Lilis Suriani, MM., MM. RS tersebut di keluarkan lah Status Laporan : DIHENTIKAN,  karena tidak terbukti memenuhi Unsur-unsur dugaan pelanggaran seperti yang di sampaikan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Lamandau pada pokok aduan laporan,” kata Ariyanto dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, menyampaikan pihaknya sebagai pimpinan daerah berkomitmen untuk menjunjung tinggi netralitas ASN dan dan menjaga kondusifitas di daerah.

“Saya berterima kasih terhadap kinerja dari Banwaslu  serta menyambut  baik terhadap status laporan kepada saya yang mana sudah dinyatakan dihentikan,” kata Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, saat dikonfirmasi awak media.

Lilis meneruskan, pihaknya menyadari betul, bahwa disatu sisi  ini merupakan risiko pekerjaan, serta akan menjadi pembelajaran kedepan, bahwasanya tidak semua niat serta tujuan baik dari kita akan di terima oleh semua golongan atau pihak.

“Berdasarkan hal ini saya ingin menyampaikan bahwa sudah sewajarnya kita masyarakat Kabupaten Lamandau untuk sama-sama mendukung berjalannya pemilu yang adil,  jujur serta berjalan lancar, oleh karena itu saya secara pribadi meminta semua elemen masyarakat kabupaten Lamandau  yang saya cintai agar bisa ikut berpartisipasi dalam mendukung kontestasi pemilu yang akan datang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan daerah dengan status Apartur Sipil Negara, dirinya merupakan wakil atau kepanjangtanganan dari negara yang mempunyai tanggungjawab untuk menjamin Pemilu damai aman dan lancar. Dan permasalahan yang dilaporkan adalah kerena salah paham.

Lilis menjelaskan, awalnya Pemkab Lamandau ingin menggelar kegiatan Coffee Morning bersama para tokoh, dan untuk forkopimda, namun karena dihari yang sama telah memasuki masa awal kampanye, maka untuk efisiensi waktu dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Pelaksanaan Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau dengan mengundang Forkopimda, KPU, Bawaslu serta pengurus Partai Politik. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjamin kondusifitas di daerah jelang Pemilu 2024.

Namun salah satu partai menganggap hal tersebut tidak netral, dan meragukan kapasitas Pj Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Padahal Pj Bupati murni merupakan seorang Apartur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Pemerintah dan bukan produk dari hasil Pemilu seperti Bupati atau Gubernur Definitif yang merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh rakyat. (lan)

Related Articles

Back to top button