DOR! Maling Kambuhan di Gunung Mas Dihadiahi Timah Panas
KUALA KURUN, Kalteng.co-Jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di rumah milik Salundik I Rahu di Jalan Kurun-Sei Hanyo, RT14/RW002, Kecamatan Kurun pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Dua pelaku yang masing-masing berinisial RJ dan VR ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban. Satu pelaku RJ terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berupaya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menyebutkan, hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku ini melakukan dengan modus membongkar rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni rumah, dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
“Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang barang korban hasil dari pencurian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap AKBP Theodorus Priyo Santosa kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ditambahkan Kapolres, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku RJ seperti satu unit motor dan STNK, speaker merk Advance dan mikrofon, notebook lengkap charger beserta mouse, accu mobil, tas selempang, CCTV, Modem, samurai, senapang angin. Disita dari VR ada tablet dan satu unit gerinda.
“RJ yang juga selaku otak dari keduannya ini sempat melawan petugas di TKP langsung dilumpuhkan mengena di kaki kirinya,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim juga membenarkan, saat penangkapan terhadap pelaku RJ yang merupakan residivis atau maling kambuhan tersebut, sempat melawan petugas di lapangan, sehingga langsung dihadiahi timah panas, sebab sambung dia meyakini tidak ada ruang bagi pelaku street crime di Gunung Mas.
“Untuk korban mengalami kerugian materi mencapai Rp18 juta. Maka tersangka RJ ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Baim sapaanya ini. (pra)