Kepengurusan Sertifikat Tanah Harus Dipermudah di Gunung Mas
KUALA KURUN, Kalteng.co – Dalam kepengurusan legalitas atas hak tanah hampir setiap hari dilakukan para pemohon dalam membuat sertifikat tanah hak milik (SHM) di Kabupaten Gunung Mas. Untuk itu, jajaran DPRD Gunung Mas meminta Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan (BPN) semestinya bisa mempermudah kepengurusan SHM.
“Kami mengharapkan dengan Kantah yang ada khususnya di Gunung Mas ini, bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan kepengurusan SHM mereka. Sehingga, hak-hak atas tanah mereka bisa mempunyai legal standing untuk jaminan apabila membutuhkan jasa dari bank,” ucap Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas H Gumer, Kamis (4/4/2024).
Memang, kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kalau dipermudah, secara tidak langsung Kantah mendapatkan citra baik masyarakat. Karena pelayanan yang diberikan memjadi dipermudah. Sehingga, dampaknya akan dirasakan Kantah atau BPN.
“Apabila mempermudah kepengurusan SHM pada masyarakat kita, secara tidak langsung pandangan masyarakat ke BPN akan lebih bagus,” ujarnya. Kantah, sambung dia, harus memaksimalkan kinerja khususnya dalam pelayanan. Tetapi, diakuinya, dibeberapa sistem ada yang masih belum bisa maksimal, namun kedepan pasti akan perbaikan.
“Kalau memang ada keluhan masyarakat tentu itu merupakan menjadi pelajaran buat mereka dalam memperbaiki diri dan meningakatkan pelayanan kemasyarakat,” pungkas Gumer.(pra)
EDITOR: TOPAN