9 Tahun Penjara! Karen Agustiawan Divonis Korupsi LNG Pertamina
KALTENG.CO-Karen Agustiawan hanya bisa tertunduk dengan mata berkaca-kaca. Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas dugaan tindak korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang didakwakan kepadanya saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, lebih rendah daripada tuntutan JPU selama 11 tahun menjadi vonis 9 tahun penjara pada tingkat pengadilan pertama.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dalam menjatuhkan amar putusan, Hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” ucap Hakim Maryono.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ujar Hakim Maryono.
Karen Agustiawan terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.Karen oleh jaksa KPK dituntut 11 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 atau Rp 1 miliar dan USD 104.016. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*/tur)