TAMPARAN TELAK PENYIDIK! 8 Tahun Buron atas Tuduhan Pembunuhan, Pegi Setiawan Bebas Lewat Praperadilan
KALTENG.CO-Pegi Setiawan, seorang pria yang sempat menjadi buronan selama 8 tahun atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon pada tahun 2016, akhirnya dibebaskan setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Juli 2024.
Pegi ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi menduga dia adalah otak di balik pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya. Pegi sempat ditahan selama 1 bulan 17 hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Pegi ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Kopo, Bandung. Dia dijemput oleh anggota Polda Jawa Barat dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menduga Pegi adalah DPO yang selama 8 tahun terakhir dicari. Dia diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri yang disebar dan kemiripannya dengan foto pelaku yang terekam CCTV.
Proses Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Setelah melalui proses persidangan selama sepekan, Hakim Tunggal Eman Sulaiman akhirnya menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah secara hukum. Hakim berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Bebas dan Klaim Difitnah
Pegi dibebaskan pada tanggal 8 Juli 2024. Dia bersyukur atas putusan hakim dan menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Dia merasa difitnah dan dirugikan atas penetapan tersangka yang tidak sah tersebut.
Kasus Pembunuhan Masih Berlanjut
Meskipun Pegi telah dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya masih belum terungkap. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku sebenarnya. Kasus ini benar-benar menjadi tamparan telak bagi lembaga penyidik. (*/tur)