Hukum Dan Kriminal

Aniaya Wanita di Palangka Raya, Pria Ini Diserahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aniaya wanita di Palangka Raya, pria ini diserahkan ke Kejaksaan. Tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan terhadap perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kali ini adalah perkara yang ditangani adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana tersebut di Jalan dr Murjani, Gang Karyawan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Tanggal 10 Mei Tahun 2024 lalu. 

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus tindak pidana tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap oleh pihak kejaksaan setempat.

“Dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada sebuah barak di Jalan Dr. Murjani Gang Karyawan, Kota Palangka Raya pada Mei 2024 lalu,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka terhahap seorang wanita berinisial B (20) yang berawal pada saat korban didatangi oleh tersangka ketika sedang berada di rumah saksi untuk menyuruhnya pulang ke barak.

“Setibanya di barak sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pun langsung mengunci pintu serta mengeluarkan sebilah pisau dan gunting, kemudian tersangka pun diduga melakukan penganiayaan saat menyeret korban masuk ke dalam dapur dan kamar,” lanjutnya. 

Tersangka mulai dari memukul wajah korban, menendang kaki sebelah kanan hingga memukul menggunakan ikat pinggang serta menusuk kaki kiri korban dengan menggunakan gunting, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan hukuman pidana yakni paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button