DAD Kabupaten Kapuas Bersama KPHL Kapuas Melaksanakan Sosialisasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dengan salah satu program perhutanan sosial.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula rumah jabatan bupati ini dibuka Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST MT diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Romulus SH MH.
“Program perhutanan sosial ini merupakan amanah dari Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang diturunkan dalam permen LHK No 09 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial,” ucap Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, dalam sambutan yang disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Romulus SH MH, Jumat (19/7/2024).
“Hutan bukan hanya sumber daya alam yang berharga, tetapi juga sebagai penyangga ekosistem yang mendukung keberlanjutan kehidupan kita dan bagi orang Dayak hutan adalah sebagai sumber kehidupan. Oleh karena itu perlu upaya untuk menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
“Pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui salah satu skema perhutanan social adalah memberi hak Kelola untuk masyarakat adat melalui hutan adat untuk masyarakat adat,” lanjutnya.
Dia menegaskan, penataan wilayah adat adalah salah satu syarat langkah strategis untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus mendorong partisipasi aktif mereka dalam menjaga kelestarian hutan, yang hal ini juga menjadi salah satu syarat dalam proses pengusulan Hutan Adat.
“Harapan kami dengan penetapan wilayah adat adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan tentunya bisa meningkatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kepala UPT KPHL Kapuas Kahayan Dinas Kehutanan Kalteng Miko Duwiter SHut MSi, menyampaikan, sosialisasi percepatan perhutanan sosial melalui penataan wilayah adat merupakan program nasional yang ditindaklanjuti oleh Pemprov kalteng melalui KPH yang berada di kabupaten.
“Program perhutanan sosial ini sendiri ada lima skema kegiatan yaitu, hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan Tanaman rakyat dan kemitraan,” ungkapnya
“Program perhutanan sosial ini memberi ruang untuk masyarakat adat dalam ikut serta dalam pengelolaan hutan dan lingkungan
untuk mempertahankan hutan agar tetap lestari dengan mengedepankan kearifan lokal,”imbuhnya.
Ditempat yang sama Ketua Harian DAD Kapuas Gumer menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Damang se Kabupaten Kapuas dan Ketua DAD Kecamatan , Dinas PMD , Dinas LHK dan bagian hukum kabupaten kapuas serta KPHP Kapuas Hulu, KPHP Kapuas Tengah dan KPHL Kapuas Kahayan dan juga BOSF mawas selalu mitra.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan hari merupakan langkah awal dalam upaya mempertahankan hak-hak masyarakat adat dalam dalam ikut andil dalam pengelolaan hutan,” tutupnya.(yan/b3)
EDITOR: TOPAN