Hukum Dan Kriminal

Peredaran Sabu Jaringan Lapas di Kalteng Berhasil Digagalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran sabu jaringan Lapas di Kalteng berhasil digagalkan. Pengungkapan itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Terungkapnya narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) itu berawal dari diamankannya, tersangka FR dan AS ketika mengemudikan mobil Suzuki Carry PickUp putih DA 8474 TDA, yang berangkat dari arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan itu terjadi di Dealer Motor Yamaha Surya Pratama Kasongan/Pinggir Jalan JI. Trans Kalimantan sebelum Jembatan Sei Katingan arah Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (21/7/2024) lalu.

“Ketika melakukan penggeledahan mobil angkut, petugas menemukan barang bukti dalam rongga rangka roda sebelah kiri depan mobi berupa dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan total berat brutto 151,59,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Rabu (31/7/2024).

Lanjutnya, dari hasil pengembangan pihaknya melakukan control delivery kepada calon penerima barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di Palangka Raya.

“Disini kami kembali mengamankan seorang tersangka berinisial IG yang berperan sebagai penerima barang,” urainya.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan penangkapan dari hasil keterangan para pelaku tindak pidana narkotika yang telah ditangkap bahwa para pelaku mendapatkan arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di wiilayah Kalimantan Tengah.

“Kemudian Tim pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 11:30 WIB melakukan koordinasi dengan Pihak yang berwenang di salah satu Lapas di Wilayah Kalimantan Tengah, dan selanjutnya melakukan penjemputan/Bon Tahanan terhadap dua orang WBP atas nama MR dan MF, beserta barang bukti berupa alat komunikasi Handphone,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button