Nekat Gunakan Knalpot Brong, Polantas Kotawaringin Barat Akan Potong
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Upaya Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap pengendara yang melanggar aturan terus dilakukan. Selain tata tertib berlalu lintas dan penggunaan helm, serta SIM, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak semestinya alias brong.
Terbukti sebanyak 23 benda itu ditemukan dan langsung diminta dilepas lalu dipotong petugas.
“Kami akan terus menindak mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kalau ditemukan akan dipotong dan diminta pemilik menggantinya dengan yang standar,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman ketika melakukan rilis penindakan terhadap operasi lalu lintas, Jumat (2/8/2024).
Yusfandi menuturkan, langkah ini dilakukan bukan karena polisi tidak suka, tetapi sudah ada aturan yang ditentukan. Sehingga siapa saja yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditindak tegas.
Termasuk mereka yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Pihaknya juga terus meminta jajaran Satlantas melakukan operasi dan razia terhadap aksi balapan liar. Pasalnya masih saja ditemukan hingga membuat masyarakat resah.
“Kami juga baru saja mengamankan beberapa pengendara motor yang melakukan aksi balapan liar. Naasnya pada saat ditindak justru malah menabrak anggota polisi yang sedang melakukan penindakan,” ujarnya.
Akibatnya anggota polisi tersebut mengalami luka patah tulang dibeberapa bagian tubuhnya. Sehingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif. Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (son)
EDITOR: TOPAN