Tambang Ilegal di Kotawaringin Barat, Empat Pelaku Dibui
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Polisi begitu serius melakukan penindakan terhadap keberadaan penambang ilegal yang msih marak terjadi. Kali ini empat pelaku berhasil diamankan ketika melakukan aksinya di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Jateng, BA (45) warga Jabar dan DA (37) warga Banten.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. menegaskan, pihaknya sangat serius melakukan penindakan penambangan ilegal. Dan ini cepat dilakukan setelah adanya informasi berkaitan dengan aksi tersebut yang meresahkan masyarakat sekitar.
Alhasil barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Tiga buah blower, dua unit jack hamer, satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu buah baskom dan air raksa.
“Kami menangkap para pelaku ini bukan serta merta begitu saja, tetapi juga menyelidiki dahulu kebenaran informasi tersebut. Begitu dipastikan mereka menjalankan aksinya langsung kami tangkap,” katanya.
Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal UU RI nomor 3Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengimbau kepada masyarakat.
Hendaknya tidak melakukan aksi penambangan liar yang jutsru akan berdampak tindakan pidana. Polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan. Siapa saja yang terlibat akan ditindak tegas.
” Kami juga berharap masyarakat juga ikut serta membantu dan memberikan informasi kepada polisi. Kalau ditemukan segera laporkan,”tegasnya.(son)
EDITOR: TOPAN