Hukum Dan Kriminal

536 WBP Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Hidup Udara Bebas 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 bukan hanya menjadi momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun juga Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

 Pasalnya pemerintah kembali memberikan remisi kepada mereka yang sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan yang diberikan. Kali ini sebanyak 536 orang mendapatkan pengurangan hukuman. Bahkan 18 orang dinyatakan bisa langsung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi ini sendiri dilakukan di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat ketika menggelar upacara 17 Agustus 2024.

Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan Warga binaan yang dapat remisi pada 17 Agustus 2024 sebanyak 536 orang dan 18 langsung bebas. Dan jumlah ini sendiri sesuai dengan usulan  yang yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Sedangkan penghuni Lapas Klas II B Pangkalan Bun sendiri berjumlah 800 WBP. Dan mereka yang mendapatkan 

remisi itu minimal menjalani enam bulan hukuman dan berlakukan baik. Mereka yang mendapat remisi didominasi dari kasus Narkoba. Paling banyak dapat remisi maksimal 6 bulan, 5 bulan dan bervariasi, sesuai dengan jumlah hukuman yang dijalani. 

“Ini sudah menjadi agenda tahunan untuk memberikan remisi kepada WBP ketika peringatan HUT Kemerdekaan RI. Alhamdulilah yang diusulkan diterima karena sesuai dengan kriteria yang ditentukan,”kata Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menambahkan, dengan adanya pemberian remisi ini hendaknya menjadi ung kapan rasa syukur bagi WBP. Karena mereka yanh diusulkan tentunya  harus memiliki kriteria yang ditentukan. Baik berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan. Selain itu para WBP ini juga sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Bagi mereka yang langsung menghirup udara bebas hendaknya bisa kembali ke masyarakat. Pembinaan yang diberikan selama di Lapas Klas II B Pangkalan Bun hendaknya bisa diterapkan untuk menjadi warga yang lebih baik. 

“Semoga dengan bebasnya WBP bisa kembali menjadi masyarakat yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.(son)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button