Hukum Dan Kriminal

Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Filipina Dipulangkan ke Negara Asal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dipulangkan ke daerah asalnya oleh  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Deportasi itu dilakukan pada sekitar Februari 2024 lalu. Kedua warga asal Negara Lumbung Padi tersebut diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka ke Palangka Raya ini.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi mengatakan, jadi setelah dilakukan pengecekan oleh tim bahwa kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia khususnya ke Palangka Raya dengan menggunakan visa wisata.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa mereka berada di Palangka Raya untuk bekerja, yang merupakan pelanggaran aturan imigrasi,” katanya, Senin (19/8/2024).

Penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan merupakan pelanggaran dalam peraturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut telah diproses sesuai prosedur yang berlaku dan telah dideportasi kembali ke negara asal mereka.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kantor Imigrasi Palangka Raya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Palangka Raya guna mencegah pelanggaran serupa kedepannya,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button