Mengikuti Putusan MK, KPU Palangka Raya Siap Sambut Pilkada 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyambut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon.
Acara dihadiri oleh berbagai media cetak, elektronik, dan digital ini berlangsung di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran ini dapat dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait peraturan Pilkada yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Surat edaran tersebut baru diterima pada Jumat (23/8/2024) dini hari.
“Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” kata Joko.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di kantor KPU Kota Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Tangkasiang Nomor 16 A, Palangka Raya.
Joko juga menegaskan, bahwa setiap pasangan calon harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 16.055 suara untuk dapat mendaftarkan diri. Selain itu, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya.
“Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Joko.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, turut memberikan penjelasan terkait perubahan aturan Pilkada yang cukup signifikan akibat Putusan MK. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mempengaruhi mekanisme perhitungan suara sah yang berdampak pada bagaimana partai-partai politik berkoalisi.
“Putusan MK mengubah aturan Pilkada dengan metode suara sah. Artinya, semua partai politik yang memiliki suara, berapa pun jumlahnya, akan memiliki konsekuensi dalam proses Pilkada. Tinggal bagaimana mereka berkoalisi,” jelas Anang.
Ia juga menambahkan, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dimulai sejak 24 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2024.
“Besar harapan kami media berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai tahapan Pilkada ini,” tutup Anang. (pra)
EDITOR : TOPAN




