Biadab! Sepasang Mahasiswa di Palangka Raya Menghabisi Nyawa Bayi Perempuan Secara Keji
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana aborsi, Jumat (30/8/2024).
Dalam siaran rilis yang digelar, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial KA (21) dan perempuan berinisial MS (22) yang sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Kota Palangka Raya.
“Untuk status tersangka, keduanya sempat menjalin hubungan asmara yang kemudian kandas. Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, MS diketahui hamil. Atas dasar itulah, kedua tersangka bersepakat melakukan tindakan aborsi guna menggugurkan kandungan tersebut,” katanya.
Diaa menjelaskan, tindakan aborsi ini dilakukan secara sengaja dan direncanakan oleh kedua tersangka. Terungkapnya kasus ini berawal didapatkan informasi dari RSUD Doris Sylvanus.
“Kejadian bermula pada Rabu (28/8/2024) kemarin, dimana kami mendapatkan laporan dari RSUD Doris Sylvanus bahwa pihaknya menerima pasien wanita mengalami pendarahan diduga baru saja melahirkan didampingi seorang laki-laki,” urainya.
Lebih lanjut disebutkan Ronny, setelah itu pihaknya mengirimkan Unit PPA untuk mengecek kebenarannya dan membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Didapatkan fakta bahwa pasangan pemuda pemudi ini menginap di salah satu kamar wisma di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya,” paparnya.
Mereka telah menginap di wisma itu mulai dari Senin (26/8/2024) lalu. Di hari pertama itu, tersangka wanita meminum tiga obat penggugur kandungan dan dua obat lagi ke dalam kemaluannya.
Keesokan harinya, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka wanita kembali mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dengan cara dan dosis yang sama. Setelah dua jam kemudian, tersangka mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit dan kram.