Kedapatan Jual Sabu, Pemuda Asal Kurun Diciduk Polisi
KUALA KURUN, Kalteng.co – Seorang pemuda AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di sel tahanan, Polres Gumas.
Pasalnya, ia diduga kedapatan menjual barang haram jenis sabu-sabu, di kediamannya di Jalan Yos Sudarso RT01/RW01, pada Rabu (4/9/2024) sore pukul 16.45 WIB.
Data dari Polisi menjelaskan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumahnya.
Nah berdasarkan informasi itulah, petugas Satresnarkoba Polres Gumas melakukan pengintaian, dan penyelidikan serta langsung dilakukan penggeledahan di rumah AR.
Disitu lah, tim tindak Satnarkoba menemukan ada sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya, seperti plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, timbangan digital, dompet, uang tunai Rp 1.2 juta, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan, penangkapan AR dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu sambung Abi, tersangka ini juga akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AR ini akan terancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun. Dan saat ini kita masih mendalami kasus ini, dan untuk mengungkap apakah ada kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Iptu Abi. Kamis (5/9/24) pagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terlebih penangkapan AR merupakan bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya.
“Sebab narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan para pemuda kita. Untuk itu kami mengajak agar kita bersama-sama melawan narkoba,” pungkasnya.(nya)