Kades di Barsel Diminta Perhatikan Pajak ADD dan DD
BUNTOK, Kalteng.co – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat pedesaan, akan tetapi pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mengingatkan agar setiap kepala desa memperhatikan pajak Alokasi Dana Desa (ADD) dan pajak Dana Desa (DD). Hal tersebut dikatakan Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi, kemarin .
Diamenjelaskan hal tersebut sudah tertuang dalam pelaporan dan pemungutan pajak dimana harus sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
“Karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terangnya.
Selviriyatmi berharap, agar semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD agar tidak adanya selisih perhitungan antara bendahara desa dan kantor pajak dalam hal pemungutan dan pembayaran pajak.
Wanita berkerudung itu mengimbau, supaya berbagai program-program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh kepala desa bisa selalu tepat sasaran dan bertanggung jawab, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintahan desa harus tetap menerapkan prinsif akuntabel yaitu jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, mengingat keuangan desa semakin kuat sehingga perlu didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dengan lembaga desa.
“Karena lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas dan fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa,” tegasnya.
Dia mengingatkan, bahwa Dana Desa (DD) merupakan dana yang tidak sedikit, sehingga diharapkan para kepala desa betul-betul mempergunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan prioritas. (ner)
EDITOR: TOPAN