Satu WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya memperoleh pembebasan bersyarat (PB), Selasa (17/09/2024).
WBP tersebut dikenal aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Selain itu, ia dikenal sebagai warga binaan yang memiliki perilaku baik dan memberikan kontribusi positif di lingkungan lapas.
Plh. Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Naniek Dwiyana mengatakan, jika salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan program PB adalah partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan serta memiliki rekam jejak perilaku yang baik.
“Kami berharap para WBP di Lapas Perempuan Palangka Raya dapat terus memperbaiki diri dengan menjaga perilaku baik, bersikap sopan terhadap petugas maupun sesama WBP, serta mematuhi tata tertib yang berlaku,” katanya.
Lanjutnya, dengan demikian pihaknya dapat mendorong mereka untuk mengajukan pembebasan bersyarat, sehingga dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap warga binaan yang telah dinyatakan bebas bersyarat tidak akan mengulang kesalahannya lagi dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat serta semoga hasil binaan kemandirian yang selama ini dipelajari di Lapas Perempuan bisa berguna di masyarakat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



