METROPOLISPOLITIKA

Agustiar Sabran Akan Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Kalteng Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Calon Gubernur Kalteng 2024, Agustiar Sabran, memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Kalteng. Panggilan tersebut terkait laporan warga mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 yang melibatkan Agustiar Sabran sebagai salah satu terlapor.

Karena saat ini berada di luar daerah dalam rangka kampanye, Agustiar Sabran akan mengikuti proses klarifikasi secara daring melalui Zoom pada pukul 18.00 WIB.

Kepastian ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Agustiar Sabran yang terdiri dari Bias Layar, Jeffrico Seran, dan Edi Rosandi yang disampaikan usai mendatangi kantor Bawaslu Kalteng, Selasa (10/8/2024). 

“Beliau (Agustiar Sabran, Red) saat ini tengah menjalankan tugas kampanye di luar daerah, sehingga proses klarifikasi akan dilakukan secara daring melalui Zoom,” ujar Bias Layar di

Ia menegaskan, Agustiar Sabran siap membantah seluruh dalil yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, termasuk soal Program Beasiswa Tabe dan sejumlah program pemerintah Provinsi yang dihadirinya.

“Program Beasiswa Tabe itu merupakan program Pemprov Kalteng yang didanai melalui APBD atas perintah Pemerintah Pusat, dan tidak ada kaitannya dengan Agustiar Sabran,” jelasnya.

Menanggapi laporan yang menyebut program Beasiswa Tabe harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), ia menekankan bahwa hal tersebut tidak bersifat baku. 

Menurutnya, permintaan rekomendasi dari DAD muncul karena banyaknya mahasiswa yang mengajukan beasiswa, mengingat Kalteng adalah wilayah yang kental dengan budaya Dayak.

“Yang menentukan penerima beasiswa Tabe adalah Pemprov Kalteng, bukan DAD. Jadi, tidak ada hubungan langsung dengan Agustiar Sabran,” tambahnya.

Ia juga membantah laporan terkait kehadiran Agustiar Sabran dalam sejumlah program Pemprov Kalteng, seperti Jambore UMKM. Ia menegaskan bahwa kehadiran Agustiar saat itu berdasarkan undangan resmi sebagai Ketua DAD Kalteng, bukan dalam kapasitas sebagai calon gubernur.

“Semoga Bawaslu Kalteng bisa mengambil keputusan yang bijaksana terkait masalah ini,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button