METROPOLISPalangka RayaPOLITIKA

Kurang Valid Alat Bukti Jadi Alasan Penghentian Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pejabat Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada oleh seorang pejabat di Kalteng. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kalteng, Siti Nurhalina, usai melalui serangkaian proses pemeriksaan yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum.

“Penyelidikan ini dilakukan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Hasil dari rapat di Sentra Gakkumdu menjadi salah satu bahan pertimbangan utama kami dalam rapat pleno pimpinan,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kalteng, diputuskan bahwa penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yang diperlukan untuk menetapkan dugaan pelanggaran pemilihan. 

“Keputusan ini sepenuhnya menjadi sikap resmi lembaga setelah melalui kajian mendalam,” tambahnya.

Siti menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan termasuk dalam ranah pidana, sehingga ditangani melalui Sentra Gakkumdu. Dalam prosesnya, telah dilakukan klarifikasi untuk menyusun kejadian terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

“Kita melakukan kajian mendalam mengenai unsur-unsur yang terkait, baik subjek pasal yang dilanggar, objek, serta waktu kejadian (tempos, Ted),” jelasnya.

Dari hasil kajian tersebut, dibahas kembali dalam rapat kedua di Sentra Gakkumdu, dengan melibatkan pandangan dari kepolisian dan kejaksaan. Kedua lembaga tersebut sepakat proses penyelidikan dihentikan, karena kurangnya bukti yang valid dan sumber bukti yang dinilai tidak jelas.

“Yang dilaporkan ini sebenarnya merupakan program pemerintah dan bukan program yang diada-adakan untuk kepentingan pasangan calon. Program tersebut memang sudah dicanangkan dengan anggaran yang berasal dari APBD,” ujarnya.

Bawaslu juga berupaya menelusuri lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur keuntungan bagi pihak yang dilaporkan. Namun, hal ini sulit dibuktikan karena belum memasuki tahapan perolehan suara yang bisa digunakan sebagai perbandingan.

“Kami sudah mencoba melihat apakah ada unsur yang menguntungkan, namun buktinya kurang kuat dan dinilai kurang valid oleh Sentra Gakkumdu,” tambah Siti.

Rapat di Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan menghentikan penyelidikan, dan keputusan tersebut digunakan sebagai dasar oleh Bawaslu dalam menentukan langkah selanjutnya. 

“Pemberitahuan penghentian proses penyelidikan pun telah disampaikan kepada pelapor usai rapat digelar,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa pelaporan ini dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Sukarlan Fachrie Doemas pada Rabu 2 Oktober 2024 yang lalu. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button