BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Optimalkan Iklim Investasi, DPMPTSP Kalteng Awasi Kepatuhan PT. Tapian Nadenggan

SAMPIT, Kalteng.co – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada Pasal 216, serta sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kegiatan ini dilaksanakan terhadap PT. Tapian Nadenggan, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (10/10/2024).

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, memimpin verifikasi terhadap kepatuhan perusahaan. Verifikasi tersebut mencakup kelengkapan perizinan, kepatuhan dalam membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi para pekerja, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di masyarakat sekitar. Selain itu, tim pengawas juga berdialog dengan perusahaan terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.

Berlianti memberikan apresiasi kepada PT. Tapian Nadenggan atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku. “Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Kalimantan Tengah,” ujar Berlianti. Manager Perizinan PT. Tapian Nadenggan, Asean, menyampaikan bahwa kegiatan usaha perusahaan berjalan dengan lancar. “Saat ini, PT. Tapian Nadenggan sedang dalam proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, tim menyimpulkan bahwa PT. Tapian Nadenggan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan dan menjalankan usaha sesuai standar. Tim pengawas merekomendasikan agar perusahaan secara rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan setiap komponen laporan untuk menghindari kesalahan input data. Mengingat lokasi usaha berada di dua kabupaten, laporan yang disampaikan harus mencakup data akumulasi dari kedua wilayah tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu langkah untuk mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan Kementerian Investasi. Pada tahun 2024, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp18,96 triliun. “Kami terus berupaya mengoptimalkan pencapaian realisasi investasi di Kalteng. Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berperan penting untuk meningkatkan realisasi investasi guna mencapai target yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin BERKAH,” tutup Sutoyo. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button