BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 28 Oktober

KALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

”Benar, yang bersangkutan telah memohon praperadilan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Minggu (13/10/2024).

Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/10/2024) dengan hakim tunggal Afrizal Hadi. Pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada 2024–2025. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.

Selain Sahbirin, enam orang lainnya adalah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang lain dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sahbirin tak langsung diangkut ke KPK lantaran dalam proses OTT, aliran uang belum menyentuhnya. Sahbirin diduga menerima duit setelah tim penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam proses OTT. ”Nanti kami lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan,” terang Ghufron.

Kasus korupsi itu bermula dari KPK yang mencium adanya ketidakberesan pada tiga proyek di Kalsel dengan nilai total Rp 54,5 miliar. Dalam OTT dan penyelidikan, KPK menemukan uang Rp 12,1 miliar, USD 500, serta sejumlah dokumen.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. ”KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button