Hukum Dan Kriminal

Tiga Paslon Gubernur dan Wagub Kalteng Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Gubernur 2024.

Laporan ini disampaikan oleh warga bernama Jeffriko Seran yang didampingi oleh dua saksi Ingkit Japer dan Andreas Junaidi serta Tim Kuasa Hukumnya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2024).

Tim Kuasa Hukum pelapor, Bias Layar menyatakan, bahwa laporan tersebut terkait dengan pelanggaran aturan pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1, Paslon nomor urut 2, dan Paslon nomor urut 4. 

“Kedatangan kami kali ini untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan pelanggaran telah diserahkan kepada Bawaslu Kalteng. 

“Pelanggaran ini sudah lama terjadi, dan kami temukan di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya, seperti di Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dan beberapa pusat kota lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berbicara masalah rugi dan untung, tetapi bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Kita tidak berbicara soal rugi atau untung, tapi ini tentang menegakkan aturan demokrasi. Agar Pilkada ini berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran ini mencakup jumlah APK yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 47 Tahun 2024. 

“Intinya, jika jumlah dan ukuran APK melebihi ketentuan yang ada, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kalteng, Siti Nurhalina mengungkapkan, laporan ini akan ditindaklanjuti.

“Itu adalah tanggung jawab kita sebagai pengawas. Ini masih kajian awal, apabila memenuhi syarat formal dan materil maka akan kita registrasi untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.

Untuk dua hari ini pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian, setelah itu akan dirapatkan dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan. 

“Untuk APK di PKPU itu jelas tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, misal tempat ibadah fasilitas pemerintah, sekolah dan kantor kantor TNI-Polri,” tegasnya.

Mengenai APK ada juga peraturan khusus bahwa ada penggandaan oleh KPU dan dari Paslon. Apabila pengggandaan oleh Paslon harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan KPU seperti ukuran, jenis dan jumlah.

“Pelanggaran APK ini lebih ke arah administratif. Tetapi nanti menunggu hasil kajiannya seperti apa,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button