Diduga Tak Bayar Pinjaman Rp248 Juta, Oknum Guru di Tewah Dipolisikan Kedua Kali
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Yusnani Novelianty mempolisikan FM ke Ditreskrimum Polda Kalteng, belum lama ini. Terlapor (FM) diketahui berprofesi sebagai guru di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Laporan ini dilayangkan usai FM tak kunjung membayar utang piutang kepadanya sebesar Rp248 Juta. Meski telah membuat perjanjian tertulis di Polda Kalteng, FM enggan menggubrisnya.
Pelapor Yusnani Novelianty mengatakan, dia membuat laporan ini karena tidak adanya itikad baik dari FM membayar utangnya.
Laporan tersebut merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Mei 2024, ia telah melaporkan FM ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan penipuan.
Dari laporan pertama tersebut, terjadi mediasi pada 1 Juli 2024 dimana FM berjanji akan membayar utangnya sebesar Rp248 Juta dan berimbas pada pencabutan laporan.
Dari perjanjian tersebut FM berjanji akan membayar utang senilai Rp182 Juta dalam jangka waktu 6 bulan setiap tanggal 27 dengan nominal Rp30 juta per bulan.
Kemudian utang senilai Rp66 juta dibayarkan dalam jangka waktu 10 bulan setelah pelunasan utang senilai Rp182 Juta setiap tanggal 27 dengan nominal Rp6,6 Juta.
“Setelah ditunggu hingga tanggal 27 Juli 2024, terlapor tidak ada melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Hingga akhirnya saya lapor kembali pada 28 Juli 2024 untuk kedua kalinya,” katanya, Kamis (24/10/2024) malam.
Yusnani menjelaskan, ia mengenal FM karena dulunya sama-sama mengajar di SMAN tersebut sebelum pindah pada 2016 lalu ke Palangka Raya.
Karena sudah dekat dan percaya kepada FM, ia bersedia memberikan pinjaman uang sejak Juli 2022 hingga September 2023 dengan total pinjaman sebesar Rp248 Juta.
Pada Mei 2023, FM sempat berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam setelah ada pencairan pengajuan kredit di salah satu bank. Namun setelah pencairan kredit keluar, FM tidak melakukan pembayaran.
Begitu juga ketika FM berjanji akan membayarkan utangnya setelah bisa top up kredit gaji ASN-nya saat kenaikan gaji di tahun 2024.
“Justru FM malah membayar utang-utangnya ke pihak lain, sedangkan pinjaman ke saya tidak dikembalikan,” jelasnya.
Yusnani berharap FM bisa beritikad baik dengan membayar pinjaman yang telah diberikan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun kalau tidak ada itikad baik untuk membayar, ya sudah proses hukum biar berlanjut,” pungkasnya.(oiq)