BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penataan Jabatan Pelaksana ASN untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penataan Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula BKD Prov Kalteng, Jumat (25/10/2024).

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan respons terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan posisi jabatan pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Dulu kita mengenal jabatan seperti kepala dinas, kepala bagian, dan lainnya. Kini terdapat nomenklatur baru seperti arsiparis dan analis kebijakan. Melalui rapat koordinasi ini, kita berupaya menyelaraskan posisi jabatan dengan ketentuan dari Menpan RB untuk memperkuat struktur ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Lisda.

Lisda juga menekankan bahwa rakor ini penting untuk memenuhi kriteria Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam tata kelola ASN, termasuk evaluasi jabatan.

“Dengan rakor ini, BKD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Biro Organisasi dan instansi terkait akan memberikan sosialisasi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh masing-masing Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti peraturan Menpan RB tersebut,” tambahnya.

Rapat ini dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalteng, Betri Susilawati, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, Ade Teresia Timbung, serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button