Strategi Terpadu Pengelolaan DAS Seruyan Demi Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Masyarakat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, membuka acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Tahun 2024 di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (29/10/2024). Dalam sambutan tertulis yang mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko menjelaskan bahwa DAS Seruyan merupakan salah satu dari sepuluh DAS utama di Kalimantan Tengah, yang menjadi tempat berbagai aktivitas masyarakat dan berpotensi besar memengaruhi kondisi DAS tersebut.
“DAS Seruyan menyimpan kekayaan sumber daya alam hayati dan non-hayati yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, pengelolaannya sering kali menimbulkan konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan, yang dikenal sebagai konflik pemanfaatan ruang,” jelasnya. Pengelolaan yang tidak bijaksana, menurut Yuas, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem DAS dan mengancam sumber daya alam itu sendiri. Oleh karena itu, DAS Seruyan membutuhkan rencana pengelolaan yang komprehensif untuk mengoptimalkan fungsinya bagi ekonomi masyarakat.
Dengan mengadopsi prinsip “Satu DAS, Satu Rencana, dan Satu Sistem Pengelolaan Terpadu” atau one watershed, one plan, and one integrated management, diharapkan rencana ini mampu menyelesaikan berbagai masalah kebijakan dan menyelaraskan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Yuas menegaskan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa hanya dilakukan oleh satu sektor atau wilayah administratif, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektor dan wilayah, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kami berharap Rencana Pengelolaan DAS Seruyan ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Seruyan,” ujar Yuas. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Ansar, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan terkait pengelolaan DAS Seruyan sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi pada tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ansar menjelaskan bahwa di Kalimantan Tengah terdapat sepuluh DAS sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan. Pengelolaannya dibagi menjadi DAS lintas provinsi, yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan DAS lintas kabupaten/kota yang berada dalam kewenangan provinsi. “DAS Seruyan memiliki luas sekitar 1.326 ribu hektar dan hingga saat ini belum memiliki Rencana Pengelolaan DAS. Selain itu, terjadi penurunan kualitas dan kuantitas daerah tangkapan air di wilayah Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Melalui penyusunan rencana pengelolaan DAS, diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan, tantangan, serta memberikan solusi perbaikan. “Rencana ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat maupun daerah melalui sinkronisasi program yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Ansar. (pra)
EDITOR : TOPAN