BeritaNASIONALUtama

Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikasi Halal, Terkecuali Penjual B2 dkk

KALTENG.CO- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, memberikan klarifikasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

https://kalteng.co

Ia menegaskan bahwa tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal, seperti halnya produk yang berasal atau berbahan dasar dari babi (B2) atau bahan non halal lainnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Haikal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, memang benar semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, ada pengecualian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal,” tegas Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024),

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa produk yang tidak bisa disertifikasi halal wajib diberi label atau keterangan bahwa produk tersebut tidak halal. “Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” ujarnya.

Tujuan Kebijakan Ini

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan klaimnya.

Contoh Penerapan

Haikal memberikan contoh kasus seorang penjual kuas yang menggunakan bulu babi sebagai bahan bakunya. Menurut Haikal, penjual tersebut telah melakukan hal yang benar dengan mencantumkan informasi bahwa kuas tersebut terbuat dari bulu babi.

Manfaat Kebijakan Ini

  • Kebebasan konsumen: Konsumen dapat memilih produk sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka.
  • Transparansi produk: Produsen wajib memberikan informasi yang jelas mengenai bahan baku produk yang mereka jual.
  • Perlindungan konsumen: Konsumen terhindar dari produk yang tidak sesuai dengan klaimnya.
  • Peningkatan kepercayaan konsumen: Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.

Kebijakan pengecualian sertifikasi halal untuk produk non-halal merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta pasar yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. (*/tur)

Related Articles

Back to top button