PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kepercayaan Publik terhadap hasil survei Poltracking di Pilkada Kalteng 2024 turut dipertanyakan banyak kalangan, terutama dengan terbuktinya bahwa lembaga survei ini dalam Pilkada Jakarta tidak diakui oleh Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI).
Bahkan, per tanggal 4 November 2024 PERSEPI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei pimpinan Hanta Yuda ini.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” demikian kutipan hasil keputusan PERSEPI.
Diketahui bahwa Poltracking beberapa kali mengeluarkan pers rilis hasil survei terhadap ke empat Paslon di Pilgub Kalteng 2024. Dalam hal ini hasil poling Poltracking dianggap banyak kalangan merupakan pesanan salah satu Paslon dalam Pilgub Kalteng. Bahkan, diduga pula data hasil survei Poltrcaking terhadap di Pilgub Kalteng sarat rekayasa.
Dalam salah satu siaran pers Poltracking disebutkan bahwa elektablitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agustiar Sabran-Edy berada di angka 43,5 persen. Selanjutnya disusul oleh paslon Nadalsyah-Supian Hadi dengan angka 25,7 persen, 20,4 persen untuk paslon Willy M Yoseph-Habib Ismail dan 7,2 persen untuk paslon Abdul Razak-Sri Suwanto.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Sanksi yang diberikan kepada Poltracking Indonesia tentu saja akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap hasil survei yang dirilis oleh lembaga ini. Publik akan semakin mempertanyakan akurasi dan objektivitas hasil survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia.
Lebih luas lagi, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas industri survei secara keseluruhan. Publik perlu lebih kritis dalam menerima hasil survei dan tidak mudah terpengaruh oleh hasil survei yang belum terverifikasi kebenarannya.
Langkah ke Depan
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, lembaga survei perlu terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan survei. Selain itu, peran pemerintah dan lembaga independen juga sangat penting dalam mengawasi dan mengatur kegiatan survei opini publik.
Sanksi yang diberikan kepada Poltracking Indonesia merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri survei di Indonesia. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik lembaga survei, media massa, maupun masyarakat umum. (*/tur)