Badan Pengelola Keuangan Haji Setiap 6 Bulan Melaporkan Kinerja, dan Kondisi Keuangan

PALANGKA RAYA, kalteng.co– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI melakukan kegiatan Pengawasan Hukum dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Haji di Hotel Bahalap di Jalan RTA Milono, Kamis (19/11/2020). Kegiatan dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr KH Marsudi Syuhud, dan diikuti oleh perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kalteng.
Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr KH Marsudi Syuhud memaparkan dan diskusi soal pengelolaan keuangan dan program-program BPKH RI. BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. BPKH RI berkewajiban mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemasalahatan umat Islam. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 bulan. Memberikan informasi kepada jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap jemaah haji, dan melaporkan pelaksaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada menteri dan DPR.
“Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal, baik oleh DPR RI berdasarkan hasil audit BPK RI. Lalu ada pengawasan dari KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan pengawas sendiri,” kata Marsudi.(ram)



