BeritaKALTENGPalangka RayaUtama

Gempita Kalteng Tegaskan Keaslian Kepengurusan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Organisasi!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kembali keaslian kepengurusannya. Hal ini menyusul adanya dugaan pencatutan nama organisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

https://kalteng.co

Ketua Gempita Kalteng, Andi Wiyasa S.E. menyatakan bahwa hanya ada satu kepengurusan Gempita Kalteng yang sah, yakni yang dipimpinnya sejak tahun 2016. Sesuai dengan SK  pengangkatan dan terakhir dipertegas dengan surat Keputusan Koordinator Nasional  Gerakan Pemuda Tani Ibrahim Asnawi SH dan ditetapkannya sejak 5 Januari 2024.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di Gempita Kalteng,” tegas Andi. dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (12/11/2024).

Andi juga menyampaikan adanya laporan mengenai oknum yang mengaku sebagai pengurus Gempita dan meminta sejumlah fee terkait proyek-proyek di wilayah Kalimatan Tengah yang didanai oleh Kementerian Pertanian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Jika ada pihak yang meminta fee atas nama Gempita, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Andi.

Gempita Fokus pada Swasembada Pangan

Lebih lanjut Gempita Kalteng, lanjut Andi, merupakan organisasi yang dibentuk oleh Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meregenerasi pemuda tani dan mewujudkan swasembada pangan.

Oleh karena itu, Gempita berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan di Kalimantan Tengah. “Kami fokus pada program-program yang mendukung peningkatan produktivitas pertanian, seperti optimalisasi lahan tidur dan pemanfaatan teknologi pertanian,” tambah Andi.

Ditambahkannya, klarifikasi ini sangat penting untuk menjaga nama baik Gempita Kalteng dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. ‘Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang Gempita dan tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button