Waspada! 16 Kosmetik Pemutih Ilegal Ini Beredar Luas: Beberapa di Antaranya Populer di Kalangan Wanita
KALTENG.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. Kali ini, sebanyak 16 produk kosmetik yang seharusnya digunakan secara topikal, namun disalahgunakan dengan cara disuntikkan menggunakan jarum atau micronoodle, izin edarnya dicabut.
Tindakan pencabutan izin edar ini dilakukan setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara disuntikkan ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera dihentikan,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Selasa (12/11/2024).
Mengapa Penggunaan Kosmetik Disuntikkan Berbahaya?
Penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan sangat berbahaya karena:
- Risiko Infeksi: Penyuntikan produk kosmetik dapat menyebabkan infeksi serius di area penyuntikan.
- Reaksi Alergi: Bahan-bahan dalam kosmetik yang disuntikkan dapat memicu reaksi alergi yang parah.
- Kerusakan Jaringan: Penggunaan jarum atau micronoodle dapat merusak jaringan kulit dan menyebabkan kerusakan permanen.
- Efek Samping yang Tidak Diketahui: Efek samping jangka panjang dari penggunaan kosmetik yang disuntikkan belum diketahui secara pasti.
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
1. PDRN.S by Bellavita
Nomor izin edar: NA26190105688
Produsen: PT Haju Medical Indonesia,
Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan
Nomor Izin Edar telah dicabut.
2. Sappire PDRN
Nomor izin edar: NA26232000051
Produsen: Dermakor Co.,Ltd, Korea
Selatan
Nomor izin edar telah dicabut.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
Nomor izin edar: NA26222000051
Produsen: -/JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan
Nomor Izin Edar telah dicabut.