Bapas Palangka Raya Fasilitasi Perdamaian Anak Pelaku dan Korban Curanmor melalui Restorative Justice

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan hubungan antara anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Program ini menjadi wujud pemenuhan hak anak binaan sekaligus upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam sebuah mediasi yang digelar di Aula Bapas, perdamaian berhasil tercapai antara anak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan korban.
Proses RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan, wali anak, penasihat hukum, dan korban. Salah satu poin penting kesepakatan adalah anak pelaku setuju untuk mengganti kerugian sebesar Rp 15 juta kepada korban.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa, mengatakan bahwa perdamaian ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta mencegah adanya potensi balas dendam di masa depan.
“Setelah saling memaafkan, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai. Penggantian kerugian diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri konflik ini secara baik,” ungkap Dwi Santosa, Jumat (15/11/2024).
Meski proses pidana terhadap anak pelaku tetap berjalan, hasil RJ dan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan akan diajukan ke pengadilan untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan vonis.
Dwi Santosa menekankan bahwa langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberi kesempatan kepada anak pelaku untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan mereka.
“Sebagian besar anak pelaku masih berstatus pelajar. Kami berharap mereka dapat kembali ke sekolah dan diterima di masyarakat setelah menjalani proses hukum yang sesuai dengan kondisi mereka sebagai anak,” tambahnya.
Menurutnya, keberhasilan program RJ ini membuktikan bahwa perdamaian dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hukum, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Program ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mendukung rehabilitasi sosial anak pelaku. Tujuannya adalah agar mereka tidak mengulangi kesalahan dan dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



