
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Gabungan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan keluar-masuk Kota Palangka Raya, di Posko Penyekatan Kelurahan Kalampangan, Jumat (16/07/2021).
Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf Rofiq Yusuf mengatakan, pelaksanaan penyekatan gerbang masuk Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini mengacu pada, ketentuan khusus dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021, yang di terbitkan, Kamis (8/7) lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas pos Penyekatan yang terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Akan melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR kepada para pengendara. Yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi.



