Hukum Dan Kriminal

Eldoniel Mahar Ungkap Perjuangannya Mendapatkan Perlindungan Hukum atas SHM Tanah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah melewati perjalanan panjang dan berliku, Eldoniel Mahar akhirnya menemukan titik terang dalam upayanya mendapatkan perlindungan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, yang dijadikan jaminan pinjaman bank tanpa sepengetahuannya.

Saat ditemui di kediamannya, Eldoniel Mahar, politisi PSI Kalteng sekaligus pengembang properti (developer) menceritakan kronologi kejadian ini. 

Dia mengungkapkan,  permasalahan bermula dari kerja sama dengan seorang rekan pengembang yang dipercaya membangun dan menjual rumah di atas tanah miliknya. Namun, tanpa seizin dan tanpa tanda tangan dokumen darinya sebagai pemilik, SHM tanah tersebut dijadikan jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sebuah bank.

“Beberapa tahun lalu, kasus ini sempat ditangani  Polres Palangka Raya. Berkat upaya dan kebaikan hati seorang perwira menengah berpangkat Kombes di Polda Kalteng, yang kini tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas Jakarta, kasus ini dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Saat ini, proses penyidikan resmi dimulai pada 4 September 2024,” ungkap Eldoniel, Minggu (8/12/2024).

Eldoniel, yang pernah menjabat sebagai Bendahara PSI Kalteng ini menyampaikan terima kasih kepada Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putera, atas dukungan dan penanganan kasus ini. “Saya percaya, kasus ini dapat diproses dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain di masa depan. Eldoniel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa keabsahan dokumen jual beli rumah, terutama yang dilakukan secara kredit, meskipun melibatkan notaris dan pihak bank.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan bijak dalam bertransaksi properti,” tutup Eldoniel.(yan/b3)

Related Articles

Back to top button