METROPOLISPOLITIKA

Saksi Nadalsyah-Supian Hadi Tolak Rekapitulasi Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, Moses Agus Purwono dengan tegas menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalteng 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah. 

Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya kecurangan serius, termasuk hilangnya sekitar 19.000 suara yang seharusnya menurut Moses menjadi milik pasangan Nadalsyah-Supian Hadi dan ditemukannya 13.000 suara yang diduga palsu.

Pernyataan ini disampaikan Moses dalam rapat pleno rekapitulasi di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Minggu (8/12/2024). Rapat pleno ini merupakan lanjutan dari proses rekapitulasi yang telah selesai dilakukan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. 

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi:

– Willy M. Yoseph – Habib Ismail Bin Yahya : 279.426 suara (21,48%)

– Nadalsyah Koyem – Supian Hadi : 468.925 suara (36,05%)

– Agustiar Sabran – Edy Pratowo : 484.754 suara (37,27%)

– Abdul Razak – Sri Suwanto : 67.385 suara (5,18%)

Moses mengungkapkan kekecewaannya atas proses rekapitulasi yang dianggap cacat. “Berdasarkan data yang kami himpun dan unggahan resmi KPU, terdapat indikasi hilangnya sekitar 19.000 suara milik pasangan kami. Selain itu, kami menemukan sekitar 13.000 suara yang patut diduga sebagai suara palsu,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan, bahwa dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan pasangan nomor urut 2, tetapi juga pasangan nomor urut 1 (Willy-Habib) dan pasangan nomor urut 4 (Razak-Sri Suwanto). “Kecurangan ini memiliki dampak yang meluas, bukan hanya pada kami, tetapi juga pada pasangan lain yang bertanding secara fair,” tambah Moses.

Menanggapi hasil pleno, Moses menyatakan bahwa tim hukum pasangan Nadalsyah-Supian Hadi akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak akan menandatangani hasil pleno ini. Tidak logis jika kami menggugat ke MK tetapi tetap menandatangani hasil yang kami nilai cacat dan penuh kecurangan,” tegasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

,

Related Articles

Back to top button