BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Dituntut JPU 7,5 Tahun, Ujang Iskandar: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Tidak Sesuai Fakta dan Tidak Adil!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, menghadapi tuntutan pidana berat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten Kobar dan PT Aleta Danamas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sesuai dakwaan primair yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa I Putu Rudina saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Ujang juga didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Sementara itu, biaya perkara sebesar Rp10 ribu juga dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, Ujang tidak diwajibkan membayar uang pengganti, karena kewajiban tersebut telah dijatuhkan kepada terpidana lain, Reza Andriadi, dalam putusan sebelumnya.

https://kalteng.co

Di persidangan, Ujang Iskandar menyampaikan keberatannya. “Tuntutan ini terlalu berat, tidak adil, dan tidak sesuai fakta persidangan,” ujar Ujang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes. Di luar persidangan, Ujang kembali menyuarakan kekecewaannya ini, kepada wartawan, tetapi tetap berharap keadilan dari majelis hakim.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Kuasa hukum Ujang, Rahmadi G. Lentam, optimistis nota pembelaan akan mencerminkan fakta persidangan. “Kami akan fokus pada pledoi untuk menghadirkan kebenaran,” katanya.

Kasus ini melibatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar ke Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri yang digunakan untuk investasi tiket pesawat Riau Airlines. Dugaan korupsi ini telah menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian negara, meski tanggung jawab keuangan sebagian besar telah diselesaikan oleh pihak lain. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button