Oknum Polisi di Kalteng Bunuh Sopir Travel, Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto
KALTENG.CO-Kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, mengambil langkah cepat dengan memanggil Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait kasus yang mencoreng citra kepolisian ini.
Pemanggilan Kapolda Kalteng ini merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya. Komisi III DPR RI ingin mendapatkan informasi yang utuh dan transparan mengenai kronologi kejadian, proses penyidikan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang diambil Polda Kalteng untuk menindak tegas pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan bahwa Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. Sanksi tegas ini diberikan setelah Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan.
Penegasan Kapolda Kalteng di DPR
Kepastian PTDH terhadap Brigadir Anton disampaikan langsung oleh Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
“Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada saudara A dikenakan PTDH,” tegas Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Terbukti Konsumsi Narkotika Jenis Sabu
Selain pelanggaran pidana berupa pembunuhan dan pencurian, Brigadir Anton juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap setelah Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urine.
“Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Djoko.
Kapolda Djoko memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
“Dari sisi penyidikan kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan,” tegasnya.
Permohonan Maaf dan Duka Cita
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Djoko juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggotanya.
“Pada saat kesempatan ini juga, saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi,“ ucap Djoko.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya mayat laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban tewas akibat tindakan Brigadir Anton yang juga melakukan pencurian mobil milik korban. (*/tur)