BBPOM dan Dinkes Gunung Mas Sisir Pasar dan Toko Cek Makanan Kedaluwarsa
KUALA KURUN, Kalteng.co – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Mas (Gumas) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melakukan inspeksi di pasar dan toko makanan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya bahan pangan yang sudah kedaluwarsa.
Perwakilan BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, yang juga Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru. Pengamanan pangan menjadi prioritas untuk memastikan mutu bahan pangan di wilayah kerja BBPOM dan Dinkes tetap terjaga.
“Ini memang kegiatan rutin, terutama mendekati hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Tadi, saat kami memeriksa distributor, mutu produknya masih bagus, tetapi pengelolaan penjaminannya masih perlu ditingkatkan,” kata Etik Sumardani saat diwawancarai, Rabu (18/12/2024).
Di toko ritel, Etik mengungkapkan bahwa pengelolaan sudah cukup baik, meskipun ditemukan beberapa produk rusak. Namun, kerusakan tersebut tidak terlalu signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh pemilik toko sudah cukup memadai.
“Sementara di distributor, manajemennya kurang baik, dan ini adalah kali kedua kami melakukan pemeriksaan. Kami berharap mereka segera melakukan perbaikan. Jika tidak, kami akan menyurati mereka dengan tembusan kepada dinas terkait,” tambah Etik.
Plt Sekretaris Dinkes Gumas, Gutang, menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait pentingnya pengelolaan pangan yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk yang dikonsumsi.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. Termasuk untuk toko-toko yang menjual obat dengan label merah, serta apotek yang menjual produk tersebut kepada toko. Kami akan melakukan pengontrolan dan menyurati pedagang yang melanggar aturan,” jelas Gutang.
Ia menegaskan, pengawasan oleh Dinkes dan BBPOM ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat berlabel merah yang tidak boleh dijual di supermarket atau toko khusus pangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan.
(nya)