BNNP Kalteng: 12 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Termasuk Dua Narapidana
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mencatat keberhasilan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan, termasuk dua narapidana yang terlibat.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan, delapan kasus dengan 16 tersangka sudah dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, empat kasus lainnya dengan tujuh tersangka masih dalam tahap pengembangan jaringan.
“Dari 12 laporan kasus narkotika yang terungkap, tujuh di antaranya merupakan jaringan peredaran antarprovinsi,” ujar Brigjen Pol Joko dalam keterangan pers, Senin (23/12/2024).
Selain pengungkapan kasus, BNNP Kalteng bersama BNN RI juga berhasil menangkap dua buronan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik, yakni Salihin alias Saleh, terpidana kasus narkotika di Kampung Puntun, dan Achmadi, tersangka kasus penyelundupan 2,4 kilogram sabu di Sampit.
“Salihin saat ini telah dilimpahkan ke Lapas Nusakambangan dan tengah menjalani proses penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita sepanjang tahun ini meliputi 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja, dan dua butir ekstasi. Selain itu, BNNP Kalteng juga menyita lima unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, 22 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp28.415.000.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Brigjen Pol Joko menegaskan bahwa BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Polda Kalteng, Kemenkumham, Bea Cukai, Angkasa Pura, dan Pelindo.
“Kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk razia di tempat hiburan malam, Lapas, dan kawasan rawan seperti Kampung Puntun. Pengawasan juga dilakukan di pintu-pintu masuk wilayah melalui pelabuhan dan bandara,” jelasnya.
Dalam rangka menurunkan angka permintaan narkotika, BNNP Kalteng telah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sepanjang 2024, sebanyak 26 klien telah mengikuti asesmen ini. Namun, kendala terkait ketersediaan tempat rehabilitasi menjadi tantangan yang dihadapi.
“Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur, kami berharap dapat mengimplementasikan pendekatan restorative justice bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN