BeritaNASIONALUtama

MUI: Haram Hukumnya Bagi Orang Kaya Mempergunakan Gas 3 Kg dan Pertalite

KALTENG.CO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait hukum penggunaan gas 3 kilogram (kg) dan pertalite bersubsidi bagi masyarakat mampu. Menurut MUI, tindakan tersebut adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dan распределение yang telah diatur oleh pemerintah. Subsidi энергетика, termasuk gas 3 kg dan pertalite, изначально diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Kyai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Kyai Miftah подчеркнул bahwa penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan karena субсидии tersebut merupakan hak orang miskin. Selain itu, subsidi juga merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan, sehingga penggunaannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kyai Miftah.

Hukum Ghasab dalam Islam

Lebih lanjut, Kyai Miftah menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, tindakan menggunakan subsidi yang bukan haknya dapat dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” pungkasnya.

Fatwa MUI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mereka yang mampu, untuk tidak menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi energi действительно sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi bagi orang kaya adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan memastikan distribusi subsidi yang tepat sasaran. (*/tur)

Related Articles

Back to top button