DISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DLH Kalteng Perkuat Pengawasan dan Penertiban Perizinan Galian C

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Perizinan Galian C, di Aula DLH Kalteng, Rabu, 12 Januari 2025.

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) sekaligus mencari solusi bagi para pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, SE., S. Hut., MM., menegaskan, bahwa penertiban perizinan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Kegiatan galian C memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi perizinan harus ditegakkan agar operasional tambang berjalan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merusak ekosistem,” ujarnya.

Lebih lanjut Joni Harta menekankan, bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan daerah, baik dari segi lingkungan maupun potensi pendapatan daerah. DLH Kalteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum akan terus meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan pelaku usaha pertambangan.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas galian C.

“Kami akan memastikan bahwa setiap usaha pertambangan mengikuti aturan yang berlaku. Aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, perwakilan Dinas ESDM, serta stakeholder terkait, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Dengan adanya koordinasi ini, Joni Harta berharap seluruh pelaku usaha galian C di Kalimantan Tengah dapat segera mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button