PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Politisi PSI, Eldoniel Mahar, kembali meminta kejelasan terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilainya tidak transparan dan tidak memiliki standar yang jelas.
Kali ini berupa surat pertanyaan tertulis yang dilayangkan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya.
“Setelah beberapa hari mengirimkan surat resmi, pihak BPPRD belum memberikan balasan tertulis. Sebaliknya, mereka justru menghubunginya melalui WhatsApp untuk mengundangnya berdiskusi,’ Senin (3/3/2025).
Menurut Eldoniel, diskusi adalah proses bertukar pikiran, konsep, pandangan, dan pemahaman antara dua pihak atau lebih. Sementara itu, pertanyaan adalah ungkapan keinginan untuk memperoleh informasi yang dituangkan dalam kalimat tanya. Dengan demikian, setiap pertanyaan memerlukan jawaban yang jelas, berupa penjelasan atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Surat yang saya kirimkan kepada Kepala BPPRD Palangka Raya bukanlah ajakan untuk berdiskusi, melainkan permintaan resmi untuk memperoleh jawaban, penjelasan, dan keterangan secara tertulis. Saya tidak dalam posisi bertukar pikiran, melainkan menuntut kejelasan mengenai rentang waktu pelaksanaan, metode penghitungan, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan BPHTB di lingkungan BPPRD Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Eldoniel menekankan, surat resmi seharusnya dibalas dengan surat resmi pula. Hal ini mencerminkan itikad baik, norma, etika, serta tata krama yang sesuai dengan prinsip kelaziman yang berlaku di masyarakat.
“Saya tidak menginginkan diskusi, saya menginginkan jawaban tertulis. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh aparat pemerintah dalam pelayanan publik harus didasarkan pada metode serta payung hukum yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik, khususnya terkait BPHTB di Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, penilaian dilakukan secara langsung di lapangan. Semakin tinggi angkanya semakin baik, karena menambah PAD.
Pembayaran pun secara langsung ke kas daerah, petugas BPPRD tidak menerima pembayaran secara kontan atau cash.
“Luas tanah dan letak serta bangunan juga mempengrahui harga. Sebab sudah ada sistem aplikasi penghitungan secara langsung,” ucapnya.
Menurutnya, petugas penilai setelah mendapatkan data survei di lapangan segera menginputnya kedalam sistem penghitungan BPHTB.
“Tim penilai di lapangan akan bekerja dengan mengecek secara langsung untuk kemudian membandingkannya dengan developer mengenai yang dilaporkannya,” tutupnya. (yan/oiq)